Gawat, Dua Pelajar di Kuansing Edarkan Daun Ganja Kering
TELUK KUANTAN (ANews) - Dua pelajar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terlibat peredaran narkoba jenis daun ganja. Keduanya ditangkap saat melintas di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (27/8/2025).
Keduanya berinisial AM (18) dan GR (16) merupakan warga desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir. Saat akan ditangkap salahsatu tersangka sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang sebuah paket yang dibungkus kertas padi.
"Setelah kita cek ternyata isinya diduga daun ganja kering dengan berat 40 gram," ujar Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratiningrat melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan melalui keterangannya Kamis (28/8/2025).
Dari keterangan tersangka AM lanjut Kasat, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) kepolisian.
Hasil test urine kedua tersangka negatif. Dari hasil introgasi awal kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar